Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan HutanPasal 399(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah mendapatkan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) wajib:a. membuat rencana dan melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada Kawasan Hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa …
Baca SelengkapnyaPemindahtanganan dan Perubahan Nama Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pemindahtanganan dan Perubahan Nama Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan HutanPasal 402(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat memindahtangankan sebagian areal atau seluruh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur dengan disertai kelengkapan dokumen perizinan.(2) Dokumen perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …
Baca SelengkapnyaPemanfaatan Kayu
Pemanfaatan KayuPasal 405(1) Pemanfaatan kayu dalam rangka pembukaan lahan untuk melaksanakan kegiatan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib membayar PSDH dan/atau DR.(2) Tata cara pelaksanaan pembayaran PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaLarangan Pemegang Persetujuan Penggunaan
Larangan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan HutanPasal 404Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilarang:a. memindahtangankan Persetujuan Penggunaan KawasanHutan kepada pihak lain atau perubahan namaPemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutantanpa persetujuan Menteri;b. menjaminkan/mengagunkan areal PersetujuanPenggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain; danc. menggunakan merkuri dalam kegiatan pertambangan.d. melakukan penambangan dengan …
Baca SelengkapnyaPengembalian Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pengembalian Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan HutanPasal 410(1) Dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan akan dilakukan perubahan berupa pengembalian sebagian dan pengembalian sebagian yang disertai penambahan, Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur, disertai hasil evaluasi.(2) Permohonan pengembalian sebagian atau seluruh …
Baca SelengkapnyaPencabutan dan Pengurangan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pencabutan dan Pengurangan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan HutanPasal 409(1) Dalam hal terdapat Kawasan Hutan yang telah diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan akan digunakan untuk kegiatan proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah baik seluruhnya maupun sebagian, areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan pencabutan atau …
Baca SelengkapnyaPerpanjangan, Pengurangan dan Pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 407(1) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diajukan kepada Menteri melalui Direktur sebelum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berakhir.(2) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilengkapi:a. pakta integritas;b. perizinan/perjanjian di bidangnya yang masihberlaku dengan masa berlaku paling singkat 6 …
Baca SelengkapnyaJangka Waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Jangka Waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 406 (1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan dengan jangka waktu 2 (dua) tahun bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang pada saat permohonan belum memiliki perizinan berusaha. (2) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan dalam jangka waktu paling lama …
Baca SelengkapnyaPeraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019
Peraturan perundang-undangan di lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disahkan pada tahun 2019 NOMOR TANGGAL PENETAPAN TENTANG STATUS PERMEN LHK. 9/2019 18-03-2019 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara …
Baca SelengkapnyaPedoman Rehabilitasi DAS
Hutan memang berjasa banyak bagi kehidupan manusia. Selain paru-paru dunia, hutan juga menghasilkan berbagai bisnis yang membantu manusia untuk mecukupi kehidupannya. Sayangnya, jasa hutan bagi kita tidak dibalas dengan baik oleh pemakai. Seringkali hutan digunakan dengan tidak bertanggung jawab dan malah merusak lingkungan sekitarnya.Untuk itulah …
Baca Selengkapnya