Penggunaan Kawasan Hutan dengan Mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Dengan Keputusan Menteri
Pasal 367
Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (2) huruf a meliputi:
a. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman nonkomersial dan wisata rohani;
b. pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, pertambangan lain, termasuk sarana dan prasarana antara lain jalan, pipa, conveyor dan smelter;
c. ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. panas bumi;
e. telekomunikasi antara lain jaringan telekomunikasi,
stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
f. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
g. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain tambang antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya;
h. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
i. fasilitas umum termasuk di dalamnya permukiman masyarakat, sarana dan prasarana untuk umum dan sosial yang terbangun;
j. industri selain industri primer Hasil Hutan;
k. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi;
l. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
m. jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;
n. pertanian tertentu dalam rangka Ketahanan Pangan;
o. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi;
dan/atau
p. tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, fasilitas
pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup.
Pasal 368
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah, dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh instansi pemerintah melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau
b. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan:
- bersifat permanen dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau
- bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi bagian Pengelolaan Hutan dengan mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 (dua) antara lain pembangunan jalan umum, jalan tol, jalan angkutan produksi, jalur kereta, tower dan saluran transmisi ketenagalistrikan, saluran transmisi telekomunikasi, pipa minyak dan gas bumi, saluran air, saluran irigasi, pipa air minum dengan mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berlaku sebagai persetujuan pemanfaatan kayu, serta persetujuan pemasukan dan penggunaan peralatan.
(4) Berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 369
(1) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 dan Pasal 368 ayat (1) huruf b angka 2 (dua) untuk kegiatan komersial dilakukan dengan ketentuan:
a. pada provinsi yang melampaui Kecukupan Luas Kawasan Hutan wajib: membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, dan melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS terutama pada Kawasan Hutan untuk Penggunaan Kawasan Hutan dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu).
b. pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib: membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, membayar PNBP Kompensasi, dan melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS terutama pada Kawasan Hutan untuk Penggunaan Kawasan Hutan, dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu).
(2) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, membayar PNBP Kompensasi, dan melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS, untuk:
a. kegiatan Proyek Strategis Nasional, pemulihan ekonomi nasional, serta Ketahanan Pangan (Food Estate) dan ketahanan energi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang bersifat nonkomersial;
b. kegiatan survei dan eksplorasi;
c. pertahanan dan keamanan;
d. prasarana penunjang keselamatan umum antara
lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
e. infrastruktur oleh instansi pemerintah atau fasilitas umum termasuk di dalamnya permukiman masyarakat, sarana dan prasarana dan sosial yang terbangun yang bersifat nonkomersial;
f. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara; atau
g. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani.
(3) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman tanaman kayu di bagian tepi di kiri kanan atau sekeliling areal PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN sebagai bentuk perlindungan.
(4) Pelaksanaan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 (dua) dan ayat (1) huruf b angka 3 (tiga) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 370
(1) Kegiatan pembangunan antara lain jalur pipa, jalur transmisi, tapak tower telekomunikasi yang berada pada Kawasan Hutan yang telah dibebani Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara pemohon dengan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(2) Penggunaan sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh pihak lain dilakukan dengan mekanisme penggunaan fasilitas bersama yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat hak dan kewajiban serta ruang lingkup penggunaan fasilitas bersama.
(4) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan telah berakhir dan tidak diperpanjang, perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diubah menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan permohonan.