Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 371
Dalam rangka pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan, Menteri berwenang menetapkan luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 372
(1) Kuota Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara diberlakukan pada:
a. pulau yang termasuk pulau kecil;
b. areal kerja perum perhutani;
c. Kawasan Hutan Lindung; atau
d. Kawasan Hutan Produksi.
(2) Kuota Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada pulau yang termasuk pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di pulau yang bersangkutan;
(3) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Kawasan Hutan Produksi pada areal kerja perum perhutani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dipertimbangkan 10% (sepuluh perseratus) dari luas kesatuan pemangkuan Hutan;
(4) Kuota Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada suatu provinsi, yang dapat dipertimbangkan 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan Hutan Lindung pada provinsi yang bersangkutan.
(5) Kuota Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pada suatu provinsi, dapat dipertimbangkan 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan Hutan Produksi pada provinsi yang bersangkutan.
(6) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Kawasan Hutan Produksi pada suatu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada areal yang dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kuota yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
(7) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Kawasan Hutan Produksi pada suatu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada areal KPH, kuota yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan Hutan Produksi pada masing-masing KPH yang tidak dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
(8) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Kawasan Hutan Produksi pada suatu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada areal yang tidak dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan tidak berada pada areal KPH, kuota
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang dapat
dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan Hutan Produksi tidak dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan tidak berada pada areal KPH.
(9) Ketentuan kuota 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dengan mempertimbangkan:
a. pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan; dan
b. kelangsungan usaha Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan atau Pengelolaan Hutan.
(10) Ketentuan kuota 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak berlaku bagi permohonan Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan untuk:
a. eksplorasi atau eksplorasi lanjutan pertambangan;
b. jalan angkutan produksi pertambangan;
c. proyek strategis yang merupakan kerjasama antar Pemerintah;
d. kegiatan operasi produksi pertambangan mineral yang disertai pembangunan smelter yang telah ditetapkan oleh menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral;
e. operasi produksi pertambangan mineral dan batubara dari 13 (tiga belas) perusahaan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004;
f. kegiatan pertambangan yang telah melakukan aktivitas kegiatan operasi produksi pada areal bukan Kawasan Hutan yang diubah menjadi Kawasan Hutan yang dapat digunakan untuk Penggunaan Kawasan Hutan, sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku;
g. perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku;
h. kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang
pernah memiliki perizinan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi yang
kemudian mengajukan permohonan ulang pada
areal yang sama;
i. kegiatan pertambangan yang telah melakukan aktivitas kegiatan operasi produksi pada Kawasan Hutan tanpa Perizinan di Bidang Kehutanan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku; atau
j. kegiatan pertambangan yang telah melakukan aktivitas kegiatan operasi produksi pada Kawasan Hutan tanpa Perizinan di Bidang Kehutanan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku.
(11) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan perkebunan tidak dijadikan pengurang kuota.
Pasal 373
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:
- penambangan dengan pola pertambangan
terbuka; dan/atau - penambangan dengan pola pertambangan
bawah tanah;
b. dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan: - turunnya permukaan tanah;
- berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan
secara permanen; dan - terjadinya kerusakan akuiver air tanah;
c. bagi 13 (tiga belas) izin/perjanjian di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di Kawasan Hutan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan pola pertambangan terbuka di Hutan Lindung.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok Kawasan Hutan secara
permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.
(3) Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk kegiatan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 374
(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak diberikan pada Kawasan Hutan Produksi yang:
a. dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam dan/atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial atau pencadangan Perhutanan Sosial;
b. merupakan KHDTK;
c. diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang
berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Konservasi sejauh 500 m (lima ratus meter); dan
d. ditetapkan sebagai kawasan lindung pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kayu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk:
a. permohonan yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi atau eksplorasi lanjutan;
b. permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku;
c. permohonan untuk kegiatan jalan angkut dan/atau
sarana transportasi khusus produksi
pertambangan; atau
d. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (10) huruf c sampai dengan huruf j.