Penggunaan Kawasan Hutan dengan Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei

Penggunaan Kawasan Hutan dengan Mekanisme Persetujuan
Pelaksanaan Kegiatan Survei
Pasal 387
(1) Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (2) huruf c diberikan pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan surat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Surat persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hanya untuk melakukan survei.
(4) Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur dengan dilampiri:
a. perizinan/perjanjian di bidangnya yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya bagi kegiatan yang memerlukan izin bidang;
b. Peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar yang ditandatangai pemohon dan Peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon;
c. dokumen lingkungan (UKL-UPL atau SPPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan Persetujuan Lingkungan apabila dokumen lingkungannya UKL-UPL, kecuali untuk kegiatan survei dalam rangka penyusunan dokumen lingkungan;
d. pakta integritas dalam bentuk surat pernyataan bermeterai yang berisi:

  1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
  2. semua dokumen yang dilampirkan dalam
    permohonan adalah sah;
  3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum mendapat surat persetujuan pelaksanaan kegiatan dari Menteri;
  4. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
  5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
  6. melakukan permohonan perizinan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  7. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 bersedia menghadapi konsekuensi hukum.
    (5) Direktur Jenderal atas nama Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima permohonan, menyampaikan:
    a. surat persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dalam hal berdasarkan hasil penilaian permohonan telah memenuhi ketentuan; atau
    b. surat penolakan dalam hal berdasarkan hasil penilaian permohonan tidak memenuhi ketentuan.
    (6) Jangka waktu surat persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dimaksud pada ayat (5) huruf a diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan.
    (7) Pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a. dilaporkan kepada Kepala Balai dan Kepala Dinas Provinsi;
    b. dilarang melakukan penebangan pohon, pembukaan lahan dan mendirikan bangunan permanen; dan
    c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan survei kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah kegiatan berakhir.
    (8) Persetujuan pelaksanaan survei dapat diberikan pada areal yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan/atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan lainnya dan berlaku sebaliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *