Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan

Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 396
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen dengan dilampiri dokumen asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 dan Pasal 390 dan
mengajukan permohonan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen dan permohonan Penetapan Batas Areal Kerja
Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, melakukan pengecekan dan
penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen.
(3) Dalam rangka pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi.
(4) Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 397
(1) Berdasarkan hasil pengecekan, dan penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, menetapkan:
a. keputusan tentang Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. keputusan tentang Pembatalan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan apabila belum menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen dalam tenggang waktu yang ditentukan.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri telah menetapkan batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berlaku efektif dan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *