Permohonan Ulang dan Permohonan Pengaktifan Kembali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 398
(1) Dalam hal Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak dapat memenuhi seluruh Komitmen dalam jangka waktu yang ditentukan dan dalam jangka waktu perpanjangan pemenuhan Komitmen maka :
a. bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan instansi pemerintah yang melakukan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan waduk, bendungan,
ketenagalistrikan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum, kegiatan proyek strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah, dan kegiatan pemulihan enonomi nasional, serta penanganan bencana alam dapat mengajukan pengaktifan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan
b. bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan selain dimaksud pada huruf a dapat mengajukan permohonan ulang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Permohonan pengaktifan kembali Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Menteri melalui Direktur hanya dengan melampirkan seluruh Komitmen yang telah diselesaikan.
(3) Permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan persetujuan lingkungan serta dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL dan Perizinan Berusaha yang masih berlaku bagi usaha yang wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(4) Berdasarkan permohonan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal telah memenuhi ketentuan, Menteri menerbitkan Keputusan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan yang sekaligus berlaku sebagai keputusan pengaktifan kembali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(5) Permohonan ulang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada Menteri melalui Direktur hanya dengan melampirkan:
a. persyaratan Komitmen dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 dan Pasal 381; dan
b. seluruh Komitmen yang telah diselesaikan, terhadap
Komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui
sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil
penelaahan.
(6) Berdasarkan permohonan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal memenuhi ketentuan dan seluruh Komitmen telah terpenuhi, Menteri menerbitkan Keputusan tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan dalam satu keputusan.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan, pengawasan, dan penyampaian Komitmen, serta Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 sampai dengan Pasal 391 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan ulang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).