PENGERTIAN DALAM PERMENLHK NOMOR 7 TAHUN 2021

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
  2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
  3. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
  4. Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  5. Hutan Adat adalah Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
  6. Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
  7. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  8. Kawasan Hutan Adat adalah wilayah masyarakat hukum adat yang berada di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau dikeluarkan dari Kawasan Hutan Negara.
  9. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  10. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  11. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan.
  12. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
  13. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disingkat HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.
  14. Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.
  15. Pengurusan Hutan adalah kesatuan rangkaian perencanaan Kehutanan, Pengelolaan Hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan Kehutanan, dan pengawasan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari bagi kemakmuran rakyat.
  16. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam Pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
  17. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam Hutan serta lingkungannya secara lengkap.
  18. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan dan Penetapan
    Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas Kawasan Hutan.
  19. Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.
  20. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan Pal Batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
  21. Pemetaan Kawasan Hutan adalah pemetaan hasil Pengukuhan Kawasan Hutan sesuai dengan tahapannya.
  22. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.
  23. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
  24. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
  25. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
  26. Pelepasan Kawasan Hutan adalah Perubahan Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
  27. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.
  28. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
  29. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
  30. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh
    lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority)
    bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
  31. Tim Terpadu adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari lembaga pemerintah yang mempunyai kompentensi dan memiliki otoritas ilmiah (sciencitific authority) dan instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian dan memberi rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap rencana/usulan perubahan Kawasan Hutan.
  32. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  33. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  34. Penerimaan Negara Bukan Pajak Kompensasi yang selanjutnya disebut PNBP Kompensasi adalah PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dibayarkan satu kali.
  35. Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan adalah ambang batas minimal luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan yang harus dipertahankan pada DAS, pulau, dan/atau provinsi berdasarkan kriteria kondisi biogeofisik, geografis dan ekologis dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya serta manfaat ekonomi dan produksi.
  36. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
  37. Penutupan Hutan adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi Hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem Hutan.
  38. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata Hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan; Pemanfaatan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
  39. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan Pengelolaan Hutan yang memuat semua aspek
    Pengelolaan Hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata Hutan dan Rencana Kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
  40. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk
    memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan Hasil Hutan kayu dan bukan kayu serta memungut Hasil Hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
  41. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
  42. Rehabilitasi Hutan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan.
  43. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
  44. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak negara, masyarakat dan perorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, Hasil Hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan Pengelolaan Hutan.
  45. Konservasi Hutan adalah pengelolaan sumber daya Hutan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas Hutan dan nilainya.
  46. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon Hutan pada Kawasan Hutan rusak berupa lahan kosong, alang- alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi Hutan.
  47. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan pengelolaan data Kehutanan yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta tata caranya secara digital.
  48. Uji Konsistensi adalah forum para pihak yang bertujuan untuk menguji hasil penelitian sementara Tim Terpadu atas usulan perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan dalam rangka peninjauan Kembali RTRWP.
  49. Wilayah Tertentu adalah wilayah bukan Kawasan Hutan yang dapat berupa Hutan atau bukan Hutan.
  50. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL adalah areal bukan Kawasan Hutan.
  51. Pemantauan Hutan adalah analisis multitemporal, analisis multitingkat, analisis kebijakan, dan/atau analisis Kehutanan lainnya menggunakan hasil Inventarisasi Hutan.
  52. Spesimen adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari lokasi Inventarisasi Hutan untuk tujuan pengamatan, pengukuran, dan/atau perekaman karakteristik detail lebih lanjut di laboratorium atau instalasi uji lainnya.
  53. Peta adalah gambaran dari unsur-unsur dalam dan/atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
  54. Peta Kawasan Hutan Provinsi adalah Peta Pengukuhan Kawasan Hutan yang terdiri dari Penunjukan Kawasan Hutan, Tata Batas Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan tahapannya di wilayah provinsi.
  55. Peta Dasar adalah Peta Rupa Bumi Indonesia termutkahir yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
  56. Peta Proyeksi Batas Kawasan Hutan adalah Peta hasil ploting batas Kawasan Hutan dari Peta Penunjukan Kawasan Hutan ke dalam Peta Dasar dengan skala lebih besar.
  57. Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari kegiatan penginderaan permukaan bumi menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit.
  58. Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan ketelitian spasial kurang dari atau sama dengan 4 m (empat meter).
  59. Data Resolusi Menengah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial dengan ketelitian spasial lebih dari 4 m (empat meter) sampai dengan 250 m (dua ratus lima puluh meter).
  60. Peta Trayek Batas adalah Peta yang disusun berdasarkan Peta proyeksi batas yang memuat batas- batas Kawasan Hutan yang telah dikukuhkan/ditata Batas, Peta hasil Tata Batas perizinan di bidang Kehutanan, hak-hak atas tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang serta telah disahkan oleh Panitia Tata Batas.
  61. Peta Kerja Tata Batas Definitif adalah Peta hasil penyempurnaan dari Peta Trayek Batas berdasarkan hasil Penataan Batas sementara yang telah disahkan Panitia Tata Batas yang menggambarkan rencana posisi Pal-Pal Batas definitif Kawasan Hutan dengan koordinat tertentu yang akan dipasang di lapangan.
  62. Peta Tata Batas Kawasan Hutan adalah Peta yang menggambarkan posisi Pal Batas atau Tugu Batas Kawasan Hutan dengan koordinat yang telah dipasang di lapangan dan garis atau titik berupa koordinat letak dan posisi batas dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog.
  63. Rintis Batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 m (satu meter) atau lebih sepanjang trayek batas Kawasan Hutan.
  64. Tanda Batas Sementara adalah Tanda Batas berupa ajir batas yang dipasang di sepanjang trayek batas sebagai acuan untuk menentukan pemasangan Pal Batas.
  65. Papan Pengumuman adalah suatu tanda dengan ukuran tertentu dan bertuliskan nama, fungsi dan kelompok Hutan yang terpasang sepanjang trayek batas luar pada daerah rawan.
  66. Tanda Batas Kawasan Hutan adalah suatu Tanda Batas Kawasan Hutan yang secara fisik di lapangan berupa Pal Batas, Tugu Batas, Papan Pengumuman atau tanda lainnya antara lain koordinat batas, gundukan batu dan lainnya serta digambarkan di Peta berupa garis atau titik yang menyatakan koordinat letak atau posisi batas.
  67. Pal Batas adalah suatu Tanda Batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II setempat yang dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu.
  68. Tugu Batas adalah suatu Tanda Batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu dan sebagai acuan pelaksanaan Tata Batas.
  69. Pemancangan Tanda Batas adalah kegiatan memancang Tanda Batas berupa Pal Batas dan atau Tugu Batas sesuai koordinat batas pada dokumen dan Peta Tata Batas.
  70. Buku Ukur adalah dokumen hasil kegiatan Penataan Batas yang antara lain berisi tabel register Pal Batas yang meliputi informasi koordinat Pal Batas, inisial Pal Batas, nomor Pal Batas, jarak antar Pal Batas serta azimuth antar Pal Batas.
  71. Perekaman Data Penataan Batas adalah data hasil kegiatan Penataan Batas yang berisi tabel register Pal Batas dan atau foto/citra/video hasil perekaman data yang meliputi koordinat Pal Batas, informasi inisial Pal Batas dan nomor Pal Batas.
  72. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.
  73. Koordinat Universal Tranverse Mercator (UTM) adalah suatu besaran dalam satuan meter untuk menyatakan letak atau posisi utara timur suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.
  74. Inventarisasi dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh pemerintah, Perseorangan atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan dan kegiatan orientasi/peninjauan lapangan untuk mengetahui adanya hak pihak ketiga yang berada di sepanjang rencana proyeksi batas.
  75. Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara pelaksanaan pengukuran/pemancangan batas yang berisi penjelasan tentang ada tidaknya hak pihak ketiga dan/atau permukiman disepanjang garis batas yang sedang ditata batas sebagai bukti hasil pemancangan batas sementara telah diumumkan kepada penduduk setempat dan diketahui kepala desa dan atau camat setempat.
  76. Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara yang memuat persetujuan hasil pemancangan batas sementara yang ditanda tangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.
  77. Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat BATB adalah berita acara tentang hasil Penataan Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan yang disampaikan dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog.
  78. Hasil Tata Batas Kawasan Hutan adalah hasil pelaksanaan Tata Batas Kawasan Hutan berupa Tanda Batas atau koordinat batas, buku ukur atau rekaman data, BATB beserta Peta lampirannya dan dokumen lainnya dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog.
  79. Pengesahan Tata Batas Kawasan Hutan adalah Pengesahan BATB dan Peta hasil Tata Batas Kawasan Hutan yang telah memenuhi kriteria teknis dan yuridis sebagai bahan Penetapan Kawasan Hutan.
  80. Pemeliharaan Batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala untuk menjaga agar keadaan Tanda Batas secara teknis tetap baik.
  81. Pengamanan Batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara periodik untuk menjaga agar Tanda Batas Kawasan Hutan terhindar dari kerusakan dan hilangnya Tanda Batas.
  82. Pengecekan/Pemeriksaan/Verifikasi Batas di lapangan adalah kegiatan penelusuran atas posisi Pal Batas di lapangan dengan metode pencuplikan/sampling.
  83. Orientasi Batas adalah kegiatan lapangan untuk memperoleh data kondisi Pal Batas dan Rintis Batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
  84. Rekonstruksi Batas adalah pengukuran dan pemasangan Tanda Batas serta pembuatan proyeksi batas ulang untuk mengembalikan letak Tanda Batas garis batas dan atau koordinat batas sesuai posisi pada dokumen dan Peta Tata Batas dengan memperhatikan kondisi Pal Batas di lapangan.
  85. Batas Luar Kawasan Hutan adalah batas antara Kawasan Hutan dengan bukan Kawasan Hutan.
  86. Batas Fungsi Kawasan Hutan adalah batas antar fungsi Kawasan Hutan.
  87. Batas Alam adalah Batas Luar Kawasan Hutan atau Batas Fungsi Kawasan Hutan yang batasnya bersekutu dengan tanda-tanda alam seperti tepi sungai, tepi danau, tepi laut, dan lain yang jelas terdapat di Peta dan di lapangan.
  88. Batas Buatan adalah Batas Luar Kawasan Hutan atau Batas Fungsi Kawasan Hutan yang bukan Batas Alam dibuat secara permanen maupun sementara berupa Pal Batas atau Tugu Batas.
  89. Wilayah Aministrasi adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah.
  90. Batas Virtual adalah penggambaran batas Kawasan Hutan pada Peta dengan memanfaatkan citra dan pendekatan Koordinat Geografis pada lokasi tertentu.
  91. Temu Gelang adalah batas suatu Kawasan Hutan atau kelompok Hutan telah membentuk poligon tertutup yang dapat berupa kombinasi hasil Tata Batas Kawasan Hutan dengan batas lainnya berupa hasil Tata Batas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, batas wilayah administrasi pemerintahan, batas negara, dan batas lainnya berupa Batas Alam dan Batas Virtual yang dapat digambarkan pada Peta dengan pemanfaatan citra dan pendekatan koordinat geografis.
  92. Penempatan Kembali Batas Kawasan Hutan adalah penempatan koordinat gografis di lapangan terhadap Peta Government Besluit, Grens Projectkaart, proces verbaal berdasarkan ordonansi dan verordening pemerintah, peraturan daerah, dan/atau peraturan
    swapraja yang berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kehutanan.
  93. Areal Kerja adalah areal yang dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu.
  94. Batas Persekutuan adalah batas Areal Kerja yang berbatasan dengan batas Areal Kerja lainnya.
  95. Peta Kerja Penataan Batas adalah Peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas Areal Kerja sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke dalam Peta Dasar dengan skala terbesar yang tersedia dan menggambarkan batas dan posisi Pal Batas yang akan dipasang, ditandai dengan Tanda Batas dan diukur di lapangan serta informasi lainnya antara lain detail alam dan posisi titik kontrol.
  96. Penataan Batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan Rintis Batas, pemasangan Pal Batas, pembuatan Tanda Batas pada Pal Batas, dan pengukuran batas serta penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan Penataan Batas.
  97. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas melakukan Penataan Batas Kawasan Hutan.
  98. Berita Acara Penandaan Batas adalah berita acara tentang hasil pelaksanaan penandaan batas.
  99. Berita Acara adalah dokumen tertulis yang memberikan informasi atas pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani oleh para pihak terkait.
  100. Peta Penandaan Batas adalah Peta yang menggambarkan posisi Tanda Batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Penandaan Batas.
  101. Penetapan Areal Kerja adalah penetapan suatu Areal Kerja sebagai hasil dari pelaksanaan Penataan Batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik- titik koordinat batas yang tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peta lampirannya dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog.
  102. Pihak adalah perseorangan, instansi, badan sosial atau keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam Kawasan Hutan.
  103. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  104. Hak Atas Tanah adalah Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  105. Hak Pihak Ketiga adalah hak yang dimiliki oleh pemerintah, perseorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  106. Inventarisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan tanah.
  107. Verifikasi Penguasaan Tanah adalah kegiatan analisis data fisik dan data yuridis bidang tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan serta analisis lingkungan hidup yang dapat diperoleh melalui survei lapangan.
  108. Penataan Batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan adalah kegiatan pemasangan Tanda Batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil Tata Batas, pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas.
  109. Areal Permukiman adalah areal yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam bentuk desa, perkampungan, kelompok hunian termasuk sarana prasarana umum dan sosial.
  110. Tim Pelaksana Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana PPTPKH adalah tim yang bertugas membantu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan.
  111. Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PPTPKH adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan.
  112. Lahan Garapan adalah bidang tanah di dalam Kawasan Hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh perserorangan atau sekelompok orang yang dapat berupa lahan garapan pertanian, perkebunan dan tambak masyarakat.
  113. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha Kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai keperdulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian Hutan dan lingkungan.
  114. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
    mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
  115. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah Pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
  116. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi selanjutnya disingkat KPHK adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Konservasi.
  117. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung selanjutnya disingkat KPHL adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Lindung.
  118. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi selanjutnya disingkat KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Produksi.
  119. Rancang Bangun KPH adalah rancangan wilayah KPH yang memuat hasil identifikasi dan deliniasi awal areal yang akan dibentuk menjadi wilayah KPH dalam Peta dan deskripsinya.
  120. Blok adalah bagian wilayah KPH yang dibagi berdasarkan kriteria tertentu guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan Pengelolaan Hutan sesuai fungsi Kawasan Hutan.
  121. Petak adalah bagian dari Blok dengan luasan tertentu sebagai unit pengelolaan terkecil berdasarkan perlakuan Pengelolaan Hutan yang sama/sejenis.
  122. Unit Pengelolaan adalah unit yang mengelola wilayah Pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, termasuk wilayah kerja Perum Perhutani.
  123. Unit Pengelolaan Hutan adalah unit KPH terkecil yang mengelola Kawasan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, agar dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
  124. Resort Pengelolaan Hutan adalah Unit Pengelolaan terkecil KPH dan ditangani unit pengelola tersendiri.
  125. Penataan Batas dalam Wilayah KPH adalah kegiatan Penataan Batas dalam wilayah kelola KPH berdasarkan pembagian Blok dan Petak.
  126. Hasil Hutan adalah benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
  127. Perencanaan adalah suatu proses penentuan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
  128. Sistem Perencanaan Kehutanan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan Kehutanan untuk menghasilkan rencana-rencana Kehutanan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
  129. Rencana Kehutanan adalah produk Perencanaan Kehutanan yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana spasial dan numerik serta disusun menurut skala geografis, fungsi pokok Kawasan Hutan dan jenis pengelolaannya serta dalam jangka waktu pelaksanaan dan dalam penyusunannya telah memperhatikan tata ruang wilayah dan kebijakan prioritas pembangunan yang terdiri dari rencana Kawasan Hutan dan Rencana Pembangunan Kehutanan.
  130. Rencana Kawasan Hutan adalah Rencana Kehutanan yang memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi Kawasan Hutan jangka panjang untuk pembangunan Kehutanan dan pembangunan di luar Kehutanan yang menggunakan Kawasan Hutan dan dalam penyusunannya memperhatikan perkembangan Tata Ruang wilayah.
  131. Rencana Pembangunan Kehutanan adalah Rencana Kehutanan dalam jangka waktu dan skala geografis tertentu yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan wilayah dengan memperhatikan arahan spasial rencana Kawasan Hutan dan dalam penyusunannya mengikuti siklus perencanaan pembangunan nasional.
  132. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada KPH yang disusun oleh Kepala Unit Pengelolaan, berdasarkan hasil Tata Hutan dan Rencana Kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek Pengelolaan Hutan, dalam kurun jangka panjang dan pendek.
  133. Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan adalah rencana yang memuat arahan pelaksanaan penyelenggaraan Kehutanan untuk kebijakan, program, kegiatan dan tujuan tertentu dan merupakan penjabaran dari rencana Kehutanan tingkat nasional.
  134. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut OPD Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
  135. Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun.
  136. Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra-OPD adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  137. Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 1 (satu) tahun.
  138. Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja-OPD adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  139. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPHJP adalah Rencana Pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
  140. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek yang selanjutnya disingkat RPHJPd adalah rencana Pengelolaan Hutan untuk kegiatan KPH dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
  141. Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya.
  142. Pengendalian adalah suatu proses atau upaya untuk mengurangi atau menekan penyimpangan yang mungkin terjadi sehingga diperoleh suatu hasil sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan.
  143. Pelaku Usaha adalah orang Perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  144. Perseorangan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
  145. Komitmen adalah pernyataan atau pelaksanaan kewajiban Pelaku Usaha atau non-usaha untuk memenuhi persyaratan permohonan atau Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK, Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan/atau Persetujuan Penggunaan
    Kawasan Hutan.
  146. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
  147. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  148. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
  149. Perizinan di bidang Kehutanan adalah perizinan berusaha di bidang Kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang meliputi perizinan berusaha pemanfaatan kawasan, perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan, perizinan berusaha pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan Hasil Hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.
  150. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
  151. Pejabat yang Berwenang adalah pemerintah, gubernur, atau bupati/wali kota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/atau Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  152. Grup Perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggarakan atau jalannya badan usaha.
  153. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
  154. Food Estate adalah usaha pangan skala luas yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk
    pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu Kawasan Hutan.
  155. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan yang selanjutnya disingkat KHKP adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan Ketahanan Pangan dengan pembangunan Food Estate.
  156. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenakan kepada setiap orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang Kehutanan.
  157. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  158. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi setiap orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.
  159. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
  160. Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah orang atau pimpinan instansi atau pimpinan badan hukum atau pimpinan badan usaha yang memperoleh persetujuan penggunaan Kawasan Hutan.
  161. Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah orang/pimpinan instansi/pimpinan badan hukum/badan usaha yang memperoleh persetujuan pelepasan Kawasan Hutan.
  162. Pemegang penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu adalah orang/pimpinan instansi/pimpinan badan hukum yang memperoleh penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu.
  163. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah orang/pimpinan instansi/pimpinan badan hukum yang memperoleh persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
  164. Pelaku Usaha atau Pelaku Kegiatan adalah Perseorangan atau non Perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  165. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  166. Kegiatan yang mempunyai Tujuan Strategis adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
  167. L1 adalah area Penggunaan Kawasan Hutan dalam satuan hektar untuk bukan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline Penggunaan Kawasan Hutan.
  168. L2 adalah area Penggunaan Kawasan Hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline Penggunaan Kawasan Hutan.
  169. L3 adalah area Penggunaan Kawasan Hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam
    baseline Penggunaan Kawasan Hutan.
  170. Baseline Penggunaan Kawasan Hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2, dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi.
  171. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
  172. Kuota adalah luas paling banyak atau luas maksimal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan Hutan yang diperkenankan untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
  173. Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah kegiatan yang mencakup Penelitian dan Pengembangan Kehutanan untuk mendukung Pembangunan Kehutanan.
  174. Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pegawai Kehutanan dan sumber daya manusia Kehutanan lainnya menuju sumber daya manusia Kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia.
  175. Religi dan Budaya adalah kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan religi dan budaya setempat dan penerapan teknologi tradisional (indigenous technology) yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan adat (indigenous in.s!i1u1ion) serta kelestarian dan terpeliharanya ekosistem.
  176. Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu yang selanjutnya disingkat KHDTT adalah Kawasan Hutan yang dapat ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan tujuan khusus, Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus, atau Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan.
  177. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDTK adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta religi dan budaya.
  178. Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDPK adalah areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, yang ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
  179. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan yang selanjutnya disingkat KHKP adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan Ketahanan Pangan dengan pembangunan Food Estate.
  180. Pengelolaan KHDTK adalah sistem pengelolaan hutan lestari, komprehensif, mandiri dan terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan untuk tujuan penelitian dan pengembangan Kehutanan, pendidikan dan pelatihan Kehutanan, serta religi dan budaya.
  181. KHDTK Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penelitian dan pengembangan Kehutanan guna peningkatan Pengurusan Hutan dan peningkatan nilai tambah Hutan serta Hasil Hutan.
  182. KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan guna mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Kehutanan yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia, yang mampu menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Pengurusan Hutan.
  183. KHDTK Religi dan Budaya adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk religi dan budaya guna menjaga dan memelihara fungsi religi dan budaya yang memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat, kelembagaan adat dan kelestarian Hutan dan ekosistem.
  184. Perhutanan Sosial adalah sistem Pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.
  185. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting dalam lingkungan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  186. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  187. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
  188. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  189. Direktorat Jenderal adalah yang menyelenggaran urusan di bidang planologi Kehutanan dan tata lingkungan.
  190. Dinas adalah OPD baik tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang bertugas menjalankan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
  191. Balai adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi pemantapan Kawasan Hutan, sesuai kewenangannya.
  192. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan.
  193. Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  194. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
  195. Direktur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, atau Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, sesuai kewenangannya.
  196. Kepala Dinas Provinsi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan di provinsi.
  197. Kepala Balai adalah Pejabat Administrator yang membidangi pemantapan Kawasan Hutan pada unit pelaksana teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *