Tata Cara Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan

Pasal 375
(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (2) huruf a, diberikan untuk:
a. kegiatan berusaha; atau
b. kegiatan nonberusaha.
(2) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dan diproses di Kementerian.

Pasal 376
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1) huruf a diajukan oleh:
a. pelaku usaha Perseorangan;
b. pelaku usaha nonPerseorangan; atau
c. instansi pemerintah.
(2) Pelaku Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang Perseorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum, yaitu Perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
(3) Pelaku Usaha nonPerseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. badan hukum; atau
b. badan usaha.

Pasal 377
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1) huruf b diajukan oleh:
a. menteri atau kepala lembaga pemerintah;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. pimpinan badan hukum/badan usaha; atau
e. Perseorangan dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal Penggunaan Kawasan Hutan dilakukan oleh Kementerian, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri dengan didahului permohonan oleh direktur jenderal atau kepala badan lingkup Kementerian yang membidangi urusan sesuai permohonan.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diajukan oleh Perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat hanya untuk kegiatan pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan.

Pasal 378
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 diajukan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui:
a. sistem OSS bagi pemohon Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan berusaha; atau
b. loket Kementerian atau pengunggahan berkas permohonan melalui sistem aplikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bagi pemohon selain huruf a.
(3) Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris dalam bentuk hardcopy dan digital (softcopy).
(4) Permohonan yang disampaikan melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diteruskan ke Kementerian.
(5) Petugas di loket Kementerian atau petugas verifikasi:
a. mengunduh dan menilai kelengkapan persyaratan terhadap permohonan yang disampaikan melalui sistem aplikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan melalui sistem OSS; atau
b. memeriksa dan menilai kelengkapan persyaratan yang disampaikan di loket Kementerian.
(6) Berdasarkan unduhan, pemeriksaan dan penilaian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal:
persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, petugas di loket Kementerian atau petugas verifikasi mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dengan:

  1. pemberitahuan/notifikasi penolakan melalui sistem OSS atau email bagi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau
  2. memberikan bukti hasil verifikasi atau pemberitahuan/notifikasi penolakan melalui sistem aplikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bagi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
    atau
    b. telah lengkap dan sesuai, petugas di loket Kementerian atau petugas verifikasi menyampaikan:
  3. pemberitahuan/notifikasi penerimaan berkas permohonan melalui sistem OSS atau email bagi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
  4. tanda terima atau pemberitahuan/notifikasi penerimaan melalui sistem aplikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bagi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Pasal 379
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) berupa:
a. persyaratan administrasi berupa:

  1. pernyataan Komitmen;
  2. pakta integritas; dan
  3. profil badan usaha atau badan hukum termasuk NPWP, KTP, dan akta pendirian badan usaha atau badan hukum;

b. persyaratan teknis.

Pasal 380
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a angka 1 (satu) dibuat dalam bentuk akta notariil atau surat pernyataan bermeterai cukup bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah, yang menyatakan bahwa pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dalam waktu 1 (satu) tahun berkomitmen untuk:
a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang diperkenankan melakukan kegiatan di lapangan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
c. membayar PNBP Kompensasi, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Kompensasi;
d. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon sesuai hasil tata batas dan dokumen lingkungan;
e. menyampaikan Perizinan Berusaha yang telah berlaku efektif dalam hal pada saat permohonan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha;
f. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, dalam hal pada saat permohonan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha;
g. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha; dan
h. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan.
(2) Bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berisi pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf h.
(3) Pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a angka 2 (dua) dibuat dalam bentuk akta notariil atau surat pernyataan bermeterai cukup bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah yang menyatakan:
a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan dari Menteri;
d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/ hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
f. melakukan permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f bersedia menghadapi konsekuensi hukum.

Pasal 381
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf b terdiri atas:
a. Peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar yang ditandatangani pemohon dan Peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon;
b. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling kecil 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
c. rekomendasi gubernur tentang Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi Kehutanan dan analisis status dan fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
d. pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani;
e. perizinan/perjanjian atau Perizinan Berusaha atau kegiatan yang berlaku efektif yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah memiliki perizinan/perjanjian/ Perizinan Berusaha antara lain Perizinan Berusaha pertambangan mineral dan batubara yang berstatus clear and clean, yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Perizinan Berusaha;
f. dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk berusaha yang belum memiliki perizinan berusaha dilengkapi keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kegiatan pertambangan atau penetapan/penugasan sebagai pelaksana pengembang panas bumi untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kegiatan panas bumi;
g. surat keterangan dari direktorat jenderal yang membidangi mineral dan batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi yang dilengkapi Peta yang menggambarkan areal yang akan dilakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dan kegiatan operasi produksi bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi; dan/atau
h. dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah memiliki perizinan berusaha.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk:
a. eksplorasi atau eksplorasi lanjutan;
b. ketenagalistrikan;
c. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
d. infrastruktur yang diajukan oleh instansi pemerintah;
e. jalan tol dan jalan kereta api;
f. pertanian dalam rangka ketahanan energi dan Ketahanan Pangan;
g. pertambangan rakyat;
h. kegiatan proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional; atau
i. Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, Fasilitas Pengolahan Limbah, atau Kegiatan Pemulihan Lingkungan Hidup.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diganti dengan pertimbangan teknis Dinas Provinsi untuk permohonan yang diajukan oleh gubernur atau permohonan yang Perizinan Berusahanya dikeluarkan oleh gubernur.
(4) Dalam hal rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pertimbangan teknis perum perhutani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mencantumkan masa berlaku, rekomendasi gubernur dan pertimbangan teknis perum perhutani dapat digunakan sebagai persyaratan pengajuan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Pasal 382
Persyaratan teknis permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf b untuk kegiatan:
a. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi;
b. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, survei selain untuk kegiatan pertambangan dan panas bumi karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
c. penampungan korban bencana alam dan lahan usaha yang bersifat sementara; atau
d. sarana dan prasarana penunjang pada kondisi darurat yang apabila tidak segera ditangani akan mengakibatkan terhentinya pelayanan publik, antara lain kebakaran lahan, jalan longsor, jembatan kritis, tower kritis, hanya berupa:
a. surat permohonan; dan
b. Peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi dengan informasi luas Kawasan Hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84.

Pasal 383
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja melakukan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan:
a. identifikasi kesesuaiaan persyaratan permohonan; dan
b. penelaahan teknis.
(3) Dalam rangka penelaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan rapat konfirmasi dengan melibatkan direktorat jenderal lain terkait.
(4) Rapat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat substansi antara lain aspek:
a. Kecukupan Luas Kawasan Hutan;
b. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan antara lain terkait dengan status dan fungsi Kawasan Hutan, Peta Indikatif TORA, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
c. Pengelolaan Hutan antara lain terkait dengan KPH, Perhutanan Sosial, KHDTK, Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan, KHDPK, dan perum perhutani
d. Pemanfaatan Hutan antara lain terkait dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, sertifikasi pemanfaatan hutan, rencana kerja usaha;
e. Kuota;
f. Penggunaan Kawasan Hutan; dan
g. Penutupan lahan.
(5) Hasil penilaian kesesuaian persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa permohonan:
a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a apabila memenuhi:
a. kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis; dan
b. ketentuan teknis.
(7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan kepada pemohon; atau
b. apabila memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan Peta lampiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal.
(8) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima telaahan teknis dan konsep Peta lampiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta lampiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri.
(9) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta lampiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, menerbitkan keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(10) Khusus Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan berusaha, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Keputusan tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diterbitkan, memberikan pemberitahuan/notifikasi berupa input nomor dan tanggal Keputusan dan/atau mengunggah salinan Keputusan beserta Peta lampirannya pada Sistem Online di Kementerian yang akan diintegrasikan atau diteruskan ke dalam Sistem Online Single Submission.
(11) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan antara lain indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang dimaksud.
(12) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(13) Ketentuan tata waktu penyelesaian permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak berlaku dalam hal terdapat permasalahan teknis maupun hukum yang memerlukan verifikasi lapangan.

Tata Cara Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Pasal 375
(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (2) huruf a, diberikan untuk:
a. kegiatan berusaha; atau
b. kegiatan nonberusaha.
(2) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dan diproses di Kementerian.

Pasal 376
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1) huruf a diajukan oleh:
a. pelaku usaha Perseorangan;
b. pelaku usaha nonPerseorangan; atau
c. instansi pemerintah.
(2) Pelaku Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang Perseorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum, yaitu Perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
(3) Pelaku Usaha nonPerseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. badan hukum; atau
b. badan usaha.

Pasal 377
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1) huruf b diajukan oleh:
a. menteri atau kepala lembaga pemerintah;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. pimpinan badan hukum/badan usaha; atau
e. Perseorangan dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal Penggunaan Kawasan Hutan dilakukan oleh Kementerian, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri dengan didahului permohonan oleh direktur jenderal atau kepala badan lingkup Kementerian yang membidangi urusan sesuai permohonan.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diajukan oleh Perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat hanya untuk kegiatan pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan.

Pasal 378
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 diajukan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui:
a. sistem OSS bagi pemohon Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan berusaha; atau
b. loket Kementerian atau pengunggahan berkas permohonan melalui sistem aplikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bagi pemohon selain huruf a.
(3) Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris dalam bentuk hardcopy dan digital (softcopy).
(4) Permohonan yang disampaikan melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diteruskan ke Kementerian.
(5) Petugas di loket Kementerian atau petugas verifikasi:
a. mengunduh dan menilai kelengkapan persyaratan terhadap permohonan yang disampaikan melalui sistem aplikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan melalui sistem OSS; atau
b. memeriksa dan menilai kelengkapan persyaratan yang disampaikan di loket Kementerian.
(6) Berdasarkan unduhan, pemeriksaan dan penilaian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal:
persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, petugas di loket Kementerian atau petugas verifikasi mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dengan:

  1. pemberitahuan/notifikasi penolakan melalui sistem OSS atau email bagi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau
  2. memberikan bukti hasil verifikasi atau pemberitahuan/notifikasi penolakan melalui sistem aplikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bagi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
    atau
    b. telah lengkap dan sesuai, petugas di loket Kementerian atau petugas verifikasi menyampaikan:
  3. pemberitahuan/notifikasi penerimaan berkas permohonan melalui sistem OSS atau email bagi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
  4. tanda terima atau pemberitahuan/notifikasi penerimaan melalui sistem aplikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bagi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Pasal 379
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) berupa:
a. persyaratan administrasi berupa:

  1. pernyataan Komitmen;
  2. pakta integritas; dan
  3. profil badan usaha atau badan hukum termasuk NPWP, KTP, dan akta pendirian badan usaha atau badan hukum;

b. persyaratan teknis.

Pasal 380
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a angka 1 (satu) dibuat dalam bentuk akta notariil atau surat pernyataan bermeterai cukup bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah, yang menyatakan bahwa pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dalam waktu 1 (satu) tahun berkomitmen untuk:
a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang diperkenankan melakukan kegiatan di lapangan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
c. membayar PNBP Kompensasi, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Kompensasi;
d. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon sesuai hasil tata batas dan dokumen lingkungan;
e. menyampaikan Perizinan Berusaha yang telah
berlaku efektif dalam hal pada saat permohonan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum memiliki Perizinan Berusaha atau telah
memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha;
f. menyampaikan dokumen lingkungan dan
persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, dalam hal pada saat permohonan pemegang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha;
g. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha; dan
h. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti
biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hasil Hutan.
(2) Bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berisi pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf h.
(3) Pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a angka 2 (dua) dibuat dalam bentuk akta notariil atau surat pernyataan bermeterai cukup bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah yang menyatakan:
a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan dari Menteri;
d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/ hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
f. melakukan permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f bersedia menghadapi konsekuensi hukum.

Pasal 381
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf b terdiri atas:
a. Peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar yang ditandatangani pemohon dan Peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon;
b. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling kecil 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
c. rekomendasi gubernur tentang Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi Kehutanan dan analisis status dan fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
d. pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani;
e. perizinan/perjanjian atau Perizinan Berusaha atau
kegiatan yang berlaku efektif yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya bagi pemohon
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah memiliki perizinan/perjanjian/ Perizinan
Berusaha antara lain Perizinan Berusaha pertambangan mineral dan batubara yang berstatus clear and clean, yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Perizinan Berusaha;
f. dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan untuk berusaha yang belum memiliki perizinan berusaha dilengkapi
keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kegiatan pertambangan atau penetapan/penugasan sebagai pelaksana pengembang panas bumi untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kegiatan panas bumi;
g. surat keterangan dari direktorat jenderal yang membidangi mineral dan batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi yang dilengkapi Peta yang menggambarkan areal yang akan dilakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dan kegiatan operasi produksi bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi; dan/atau
h. dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah memiliki perizinan berusaha.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk:
a. eksplorasi atau eksplorasi lanjutan;
b. ketenagalistrikan;
c. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio,
dan stasiun relay televisi;
d. infrastruktur yang diajukan oleh instansi pemerintah;
e. jalan tol dan jalan kereta api;
f. pertanian dalam rangka ketahanan energi dan
Ketahanan Pangan;
g. pertambangan rakyat;
h. kegiatan proyek strategis nasional, pemulihan
ekonomi nasional; atau
i. Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, Fasilitas Pengolahan Limbah, atau Kegiatan Pemulihan Lingkungan Hidup.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diganti dengan pertimbangan teknis Dinas Provinsi untuk permohonan yang diajukan oleh gubernur atau permohonan yang Perizinan Berusahanya dikeluarkan oleh gubernur.
(4) Dalam hal rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pertimbangan teknis perum perhutani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mencantumkan masa berlaku, rekomendasi gubernur dan pertimbangan teknis perum perhutani dapat digunakan sebagai persyaratan pengajuan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Pasal 382
Persyaratan teknis permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf b untuk kegiatan:
a. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi;
b. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, survei selain untuk kegiatan pertambangan dan panas bumi karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
c. penampungan korban bencana alam dan lahan usaha yang bersifat sementara; atau
d. sarana dan prasarana penunjang pada kondisi darurat yang apabila tidak segera ditangani akan mengakibatkan terhentinya pelayanan publik, antara lain kebakaran lahan, jalan longsor, jembatan kritis, tower kritis,
hanya berupa:
a. surat permohonan; dan
b. Peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi dengan informasi luas Kawasan Hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84.

Pasal 383
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja melakukan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan:
a. identifikasi kesesuaiaan persyaratan permohonan; dan
b. penelaahan teknis.
(3) Dalam rangka penelaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan rapat konfirmasi dengan melibatkan direktorat jenderal lain terkait.
(4) Rapat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat substansi antara lain aspek:
a. Kecukupan Luas Kawasan Hutan;
b. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan
antara lain terkait dengan status dan fungsi
Kawasan Hutan, Peta Indikatif TORA, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
c. Pengelolaan Hutan antara lain terkait dengan KPH, Perhutanan Sosial, KHDTK, Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan, KHDPK, dan perum perhutani
d. Pemanfaatan Hutan antara lain terkait dengan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, sertifikasi pemanfaatan hutan, rencana kerja usaha;
e. Kuota;
f. Penggunaan Kawasan Hutan; dan
g. Penutupan lahan.
(5) Hasil penilaian kesesuaian persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa permohonan:
a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a apabila memenuhi:
a. kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis; dan
b. ketentuan teknis.
(7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan kepada pemohon; atau
b. apabila memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan Peta lampiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal.
(8) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah menerima telaahan teknis dan konsep Peta lampiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep keputusan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta lampiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri.
(9) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta lampiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, menerbitkan keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(10) Khusus Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan berusaha, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Keputusan tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diterbitkan, memberikan pemberitahuan/notifikasi berupa input nomor dan tanggal Keputusan dan/atau mengunggah salinan Keputusan beserta Peta lampirannya pada Sistem Online di Kementerian yang akan diintegrasikan atau diteruskan ke dalam Sistem Online Single Submission.
(11) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan antara lain indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang
dimaksud.
(12) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(13) Ketentuan tata waktu penyelesaian permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak berlaku dalam hal terdapat permasalahan teknis maupun hukum yang memerlukan verifikasi lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *