Penggunaan Sebagian Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan
Pasal 364
Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan.
Pasal 365
(1) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 hanya dapat diberikan di dalam:
a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau
b. Kawasan Hutan Lindung.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(3) Dalam rangka peningkatan pelayanan Penggunaan Kawasan Hutan dapat dikembangkan Sistem Informasi tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 366
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
a. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan keputusan Menteri;
b. persetujuan kerjasama dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri; atau
c. persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Kewenangan pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilimpahkan kepada gubernur, untuk kegiatan:
a. pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial untuk luas paling banyak 5 Ha (lima hektare); dan
b. pertambangan rakyat.
(4) Pemberian persetujuan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tertentu yang dapat menunjang Pengelolaan Hutan secara langsung atau tidak langsung.
(5) Pemberian persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan khusus untuk kegiatan survei.