Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Mekanisme Persetujuan Kerjasama

Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Mekanisme
Persetujuan Kerjasama
Pasal 384
(1) Penggunaan Kawasan Hutan melalui mekanisme Persetujuan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (2) huruf b diberikan pada kegiatan untuk kepentingan di luar kegiatan Kehutanan tertentu yang dapat menunjang Pengelolaan Hutan secara langsung atau tidak langsung.
(2) Persetujuan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jenis kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan, meliputi:
a. sarana religi meliputi tempat ibadah, pemakaman umum yang bersifat non komersil;
b. wisata budaya dan sarana penunjangnya yang
bersifat non komersial;
c. penanaman/pemasangan kabel sepanjang
alur/jalan;
d. pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas terpasang paling tinggi 1 (satu) Megawatt (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro/PLTMH);
e. pemasangan jalur listrik masuk desa dengan tegangan lebih kecil atau sama dengan 70 kV (tujuh puluh kilovolt), jalur telekomunikasi bawah tanah, jalur telekomunikasi dengan tiang sebagaimana tiang untuk saluran listrik desa;
f. pembangunan kanal/saluran air tersier, normalisasi sungai, sodetan sungai, saluran irigasi, dan pembuatan tanggul penahan banjir, pembuatan tanggul penahan erosi/abrasi;
g. pembangunan area peristirahatan (rest area) dan sarana keselamatan lalu lintas darat;
h. peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi tidak termasuk pelebaran dan pembuatan jalan baru;
i. pembangunan embung, cek dam, sabo, instalasi saluran air minum, dan bangunan penampungan air lainnya;
j. pemasangan papan iklan, portal, gardu pandang, dan tugu antara lain tugu peringatan, tugu patung, tugu penanda jejak dan tugu gapura;
k. penanaman oleh pihak di luar Kehutanan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan;
l. daerah latihan tempur dan sarana penunjangnya selain mess, perkantoran, gudang, dan jalan akses;
m. penempatan alat ukur klimatologi dan geofisika antara lain ombrometer;
n. bumi perkemahan;
o. menara telekomunikasi;
p. lapangan tembak; atau
q. kegiatan pasca tambang meliputi pemeliharaan tailing atau dam.
(3) Persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dapat dilakukan kepada lebih dari satu pemohon.
Pasal 385
(1) Permohonan persetujuan kerjasama Penggunan Kawasan Hutan diajukan oleh:
a. gubernur/bupati/wali kota;
b. kepala OPD provinsi/kabupaten/kota;
c. pimpinan instansi pusat di daerah;
d. pimpinan badan hukum/badan usaha; atau
e. Perorangan.
(2) Permohonan persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemohon kepada:
a. direktur utama perum perhutani dalam hal areal dimohon berada pada wilayah kerja perum perhutani;
b. kepala pengelola KHDTK dalam hal areal dimohon berada pada wilayah kerja KHDTK; atau
c. Kepala Dinas Provinsi dalam hal areal dimohon berada di luar wilayah kerja perum perhutani dan di luar KHDTK.
(3) Terhadap permohonan persetujuan kerjasama
Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktur utama perum perhutani, kepala pengelola KHDTK atau Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian.
(4) Dalam hal hasil penilaian permohonan persetujuan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan, direktur utama perum perhutani, kepala pengelola KHDTK atau Kepala Dinas Provinsi menyampaikan usulan kepada Menteri.
(5) Permohonan persetujuan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. Perizinan atau perjanjian yang diterbitkan oleh
pejabat sesuai kewenangannya antara lain Perizinan Berusaha pertambangan yang berstatus clear and clean, yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk
kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/
perjanjian;
b. Peta dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar yang ditandatangai pemohon dan Peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon;
c. dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL atau SPPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan persetujuan lingkungan apabila dokumen lingkungannya AMDAL atau UKL-UPL;
d. penilaian atau kajian teknis yang memuat:

  1. data lokasi Kawasan Hutan yang dimohon yang memuat letak, luas dan batas areal yang dimohon sesuai wilayah Pengelolaan Hutan dan administrasi pemerintahan;
  2. kondisi Kawasan Hutan antara lain tutupan vegetasi, ada tidaknya perizinan pada Kawasan Hutan yang dimohon; dan
  3. rencana kerjasama Penggunaan Kawasan
    Hutan dalam hubungannya dengan
    Penggunaan Kawasan Hutan yang menunjang Pengelolaan Hutan;
  4. tinjauan dari beberapa aspek, yaitu:
    a) aspek legal/status Kawasan Hutan;
    b) aspek pengelolaan;
    c) aspek teknis;
    d) aspek sosial ekonomi; dan/atau
    e) aspek ekologi;
  5. saran dan pertimbangan
    e. pakta integritas dalam bentuk surat pernyataan bermeterai yang berisi:
  6. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
  7. semua dokumen yang dilampirkan dalam
    permohonan adalah sah;
  8. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum mendapat surat persetujuan pelaksanaan kegiatan dari Menteri;
  9. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
  10. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
  11. melakukan permohonan perizinan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  12. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) siap menghadapi konsekuensi hukum.
    (6) Terhadap usulan permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan:
    a. persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan, apabila berdasarkan hasil penilaian permohonan memenuhi persyaratan, atau
    b. penolakan, apabila berdasarkan hasil penilaian permohonan tidak memenuhi persyaratan.
    (1) Berdasarkan persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (6) huruf a direktur utama perum perhutani, kepala pengelola KHDTK, atau Kepala Dinas Provinsi, bersama pemegang persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama.
    (2) Perjanjian kerjasama dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
    a. judul perjanjian;
    b. para pihak;
    c. lokasi areal yang dikerjasamakan sesuai fungsi
    Kawasan Hutan;
    d. objek dan pola kerjasama;
    e. tujuan perjanjian;
    f. lingkup perjanjian;
    g. hak dan kewajiban para pihak;
    h. penyerahan data dan informasi;
    i. penggunaan sarana prasarana kerjasama;
    j. kepemilikan aset;
    k. jangka waktu kerjasama;
    l. perpanjangan dan pengakhiran kerjasama; dan
    m. penyelesaian sengketa.
    (3) Kewajiban pemegang persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan, antara lain:
    a. melaksanakan pengukuran batas yang
    dilaksanakan bersama pengelola dengan supervisi Balai;
    b. mengganti biaya investasi Pengelolaan/
    Pemanfaatan Hutan kepada pengelola kawasan/ pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
    c. dalam hal terjadi penebangan pohon, pemanfaatan kayu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    d. melakukan Reklamasi dan revegetasi, dalam hal perjanjian kerjasama telah berakhir dan objek kerjasama tidak digunakan oleh pengelola.
    (4) Kewajiban pengelola Kawasan Hutan antara lain:
    a. menyampaikan dokumen perjanjian kerjasama
    kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; dan
    b. menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama
    kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    (5) Jangka waktu pelaksanaan kerjasama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi.
    (6) Dalam hal persetujuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara pemohon dengan pengelola Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *