Pengembalian Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Pengembalian Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 410
(1) Dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan akan dilakukan perubahan berupa pengembalian sebagian dan pengembalian sebagian yang disertai penambahan, Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur, disertai hasil evaluasi.
(2) Permohonan pengembalian sebagian atau seluruh areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi:
a. Peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas Kawasan Hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat
sistem UTM Datum WGS 84;
b. baseline dan Peta baseline Penggunaan Kawasan Hutan pada areal yang tidak dikembalikan sesuai dengan dokumen lingkungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefle (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
c. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling kecil 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan;
d. hasil evaluasi; dan
e. pakta integritas.
(3) Permohonan pengembalian sebagian areal yang disertai penambahan areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan untuk areal penambahan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 dan Pasal 381.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain memuat:
a. pemenuhan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. kondisi tutupan areal yang akan dikembalikan; dan
c. rekomendasi kelayakan areal Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan yang akan dikembalikan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan, persyaratan permohonan, pengawasan persyaratan, dan penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 sampai dengan Pasal 383 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, persyaratan permohonan, pengawasan persyaratan, dan penyelesaian permohonan pengembalian areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Terhadap areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dimohonkan kembali oleh yang bersangkutan.
(7) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang mengajukan permohonan pengembalian sebagian areal, tetap dapat melakukan kegiatan di lapangan pada areal yang tidak dikembalikan.
(8) Pengembalian sebagian areal Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk menyelesaikan
kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
pada areal yang dikembalikan.
(9) Besaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib dibayarkan pada periode berikutnya berdasarkan pada luasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan perubahan sejak ditetapkan keputusan perubahan oleh Menteri.
(10) Dalam hal sebagian areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang dikembalikan merupakan areal yang belum terganggu, Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat mengajukan pengurangan luas areal penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS.
(11) Dalam hal pemegang perubahan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak dapat menyelesaikan Komitmen dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku.
(12) Atas sebagian areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan serah terima areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dengan ketentuan:
a. pada wilayah kerja perum perhutani dilakukan antara direktur utama perum perhutani dengan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. pada Kawasan Hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan dilakukan antara pemegang izin pemanfaatan dengan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
c. pada Kawasan Hutan selain hutuf a dan huruf b, dilakukan antara Kepala Dinas Provinsi dengan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *