Pemindahtanganan dan Perubahan Nama Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Pemindahtanganan dan Perubahan Nama Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 402
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat memindahtangankan sebagian areal atau seluruh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur dengan disertai kelengkapan dokumen perizinan.
(2) Dokumen perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pakta integritas;
b. akta pendirian badan hukum atau badan usaha berikut perubahannya asli atau dilegalisasi oleh pejabat instansi penerbit atau notaris dan telah mendapatkan persetujuan pemindahtanganan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia, bagi penerima pemindahtanganan izin yang berbentuk badan hukum atau badan usaha;
c. keputusan pejabat berwenang terkait tentang pengalihan perizinan atau perjanjian di bidangnya bagi yang wajib memiliki perizinan atau perjanjian di bidangnya;
d. perubahan persetujuan lingkungan; dan
e. serta dokumen pendukung lainnya.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi permohonan pemindahtanganan dari Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada instansi pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai penyelesaian permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan
pemindahtanganan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 403
(1) Dalam hal terjadi perubahan nama badan hukum, perubahan nama badan usaha atau perubahan nomenklatur instansi pemerintah, atau peralihan kepemilikan terhadap izin dibidangnya maka badan hukum, badan usaha atau instansi pemerintah dengan nomenklatur yang baru dapat mengajukan permohonan perubahan nama Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri dengan disertai kelengkapan dokumen perizinan.
(2) Dokumen perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pakta integritas;
b. akta pendirian badan hukum atau badan usaha berikut perubahannya asli atau dilegalisasi oleh pejabat instansi penerbit atau Notaris dan telah mendapatkan persetujuan perubahan nama dari menteri hukum dan hak asasi manusia, bagi pemohon berbentuk badan hukum atau badan usaha;
c. perubahan persetujuan lingkungan; dan
d. dokumen pendukung lainnya.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan bagi pemohon perubahan nama instansi pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *