Larangan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 404
Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilarang:
a. memindahtangankan Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan kepada pihak lain atau perubahan nama
Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
tanpa persetujuan Menteri;
b. menjaminkan/mengagunkan areal Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain; dan
c. menggunakan merkuri dalam kegiatan pertambangan.
d. melakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dalam Kawasan Hutan Lindung, yang mengakibatkan:
- Turunnya permukaan tanah;
- Berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan
- Terjadinya kerusakan akuiver air tanah,
kecuali kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) huruf c dan ayat (2).
e. melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan,
f. larangan kegiatan sebagaimana huruf e dikecualikan untuk kegiatan penyelesaian pemenuhan Komitmen dan persiapan berupa : - Membuat kegiatan persiapan, berupa pembangunan direksi kit (basecamp sementara);
- Pengukuran sarana dan prasarana; dan
- Penyusunan dokumen lingkungan, dalam hal
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
diterbitkan belum memiliki dokumen lingkungan;
g. Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk: - Membuat persemaian untuk pertanian tertentu dalam rangka Ketahanan Pangan atau ketahanan energi;
- Kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, waduk, bendungan; dan
- Kegiatan Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan Pemerintah,
- Kegiatan pemulihan ekonomi nasional,
- Sarana penunjang keselamatan umum;
- Penanganan bencana alam; dan/atau
- Pertahanan dan keamanan.
yang telah mendapatkan persetujuan lingkungan serta dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL telah selesai.