Larangan Pemegang Persetujuan Penggunaan

Larangan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 404
Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilarang:
a. memindahtangankan Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan kepada pihak lain atau perubahan nama
Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
tanpa persetujuan Menteri;
b. menjaminkan/mengagunkan areal Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain; dan
c. menggunakan merkuri dalam kegiatan pertambangan.
d. melakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dalam Kawasan Hutan Lindung, yang mengakibatkan:

  1. Turunnya permukaan tanah;
  2. Berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan
  3. Terjadinya kerusakan akuiver air tanah,
    kecuali kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) huruf c dan ayat (2).
    e. melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan,
    f. larangan kegiatan sebagaimana huruf e dikecualikan untuk kegiatan penyelesaian pemenuhan Komitmen dan persiapan berupa :
  4. Membuat kegiatan persiapan, berupa pembangunan direksi kit (basecamp sementara);
  5. Pengukuran sarana dan prasarana; dan
  6. Penyusunan dokumen lingkungan, dalam hal
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
    diterbitkan belum memiliki dokumen lingkungan;
    g. Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk:
  7. Membuat persemaian untuk pertanian tertentu dalam rangka Ketahanan Pangan atau ketahanan energi;
  8. Kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, waduk, bendungan; dan
  9. Kegiatan Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan Pemerintah,
  10. Kegiatan pemulihan ekonomi nasional,
  11. Sarana penunjang keselamatan umum;
  12. Penanganan bencana alam; dan/atau
  13. Pertahanan dan keamanan.
    yang telah mendapatkan persetujuan lingkungan serta dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL telah selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *