Larangan Melakukan Kegiatan sebelum Mendapatkan
Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 392
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di lapangan sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389.
(2) Larangan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 dan kegiatan lainnya, yaitu:
a. membuat kegiatan persiapan, berupa pembangunan
direksi kit (basecamp sementara);
b. pengukuran sarana dan prasarana;
c. sarana penunjang keselamatan umum;
d. penanganan bencana alam; dan
e. sarana dan prasarana penunjang pada kondisi darurat.
(3) Dalam hal persetujuan lingkungan serta dokumen
lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL telah selesai, dapat dilakukan kegiatan di lapangan, untuk:
a. membuat persemaian untuk pertanian tertentu dalam rangka Ketahanan Pangan atau ketahanan energi;
b. kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, waduk, bendungan;
c. kegiatan Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan Pemerintah;
d. pertahanan dan keamanan; dan
e. kegiatan pemulihan ekonomi nasional.
(4) Dalam hal Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang Perizinan Berusaha/kegiatan diproses melalui sistem OSS, dapat melaksanakan kegiatan setelah Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan memiliki Perizinan Berusaha definitif.
(5) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389.
Pasal 393
PNBP Kompensasi dibayarkan 1 (satu) kali oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang sama dengan atau kurang dari Kecukupan Luas Kawasan Hutannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 394
(1) Perpanjangan penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (3) dan Pasal 391 diajukan kepada Menteri melalui Direktur.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan upaya penyelesaian Komitmen yang telah dilakukan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
(3) Dalam hal Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak dapat menyelesaikan Komitmen Tata Batas dan penyerahan lahan kompensai dalam masa 1 (satu) tahun dan dalam masa perpanjangan waktu 1 (satu) tahun, Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tetap dapat melanjutkan penyelesaian Komitmen Tata Batas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(4) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
setelah menyelesaikan pemenuhan Komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dapat mengajukan permohonan:
a. pengaktifan kembali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sekaligus permohonan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan instansi pemerintah yang melakukan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan waduk, bendungan, ketenagalistrikan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum, dan kegiatan Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan Pemerintah, kegiatan pemulihan ekonomi nasional serta penanganan bencana; atau
b. permohonan ulang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sekaligus Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan selain dimaksud pada huruf a.
(5) Pengaktifan kembali atau permohonan ulang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diproses sekaligus Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan, apabila tidak terdapat perubahan dalam penelaahan.
(6) Pengaktifan kembali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibatasi paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku.
(7) Dalam hal Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ingin melanjutkan kegiatan maka pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan ulang.
(8) Pengaktifan kembali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan permohonan ulang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana ayat (7) dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibebani kewajiban PNBP sejak terbit Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sampai dengan diterbitkannya kembali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(9) Permohonan pengaktifan kembali Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan atau permohonan ulang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilengkapi dengan dokumen pemenuhan Komitmen.
Pasal 395
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atas pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 sampai dengan Pasal 391.
(2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan
Komitmen; dan
b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.