Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 399
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah mendapatkan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) wajib:
a. membuat rencana dan melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada Kawasan Hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi
daerah aliran sungai bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban melakukan penanaman untuk Rehabilitasi DAS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kompensasi membayar PNBP;
d. melakukan penanaman tanaman kayu di bagian
tepi di kiri kanan atau sekeliling areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur oleh instansi
pemerintah;
e. melaksanakan inventarisasi tegakan sesuai dengan rencana kerja Penggunaan Kawasan Hutan tahunan;
f. membayar PSDH, dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan hutan tanaman hasil rehabilitasi;
h. mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/ Pemanfaatan Hutan kepada pengelola/pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
berada dalam Areal Kerja Pengelolaan
Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
i. melakukan pemeliharaan batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
j. melaksanakan Perlindungan Hutan atas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan pencegahan dan perlindungan terhadap kebakaran hutan dan lahan;
l. mengamankan Kawasan Hutan Konservasi dan
Kawasan Hutan Lindung dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
berbatasan dengan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, dan berkoordinasi dengan:
- Kepala balai besar/kepala unit pelaksana teknis (upt) yang membidangi urusan kawasan hutan konservasi, untuk kawasan hutan konservasi;
- Kepala Dinas Provinsi atau direktur utama perum perhutani pada wilayah kerja perum perhutani, untuk Kawasan Hutan Lindung; atau
- Kepala KPH;
m. memberikan kemudahan bagi aparat lingkungan hidup dan Kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
n. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi
lingkungan hidup dan Kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang izin Pemanfaatan
Hutan atau Pengelolaan Hutan;
o. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
p. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri; dan
q. membuat laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali secara online dan menyampaikan bukti pelaporan kepada Menteri mengenai Penggunaan Kawasan Hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan: - Direktur Jenderal;
- direktur jenderal yang menyelenggarakan
urusan di bidang pengelolaan hutan lestari; - direktur jenderal yang menyelenggarakan
urusan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; - direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan;
- Kepala Dinas Provinsi;
- Kepala Balai; dan
- kepala balai pengelolaan DAS dan Rehabilitasi
Hutan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan, bagi pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan/kontrak karya/perjanjian karya pengusahaan batu bara yang telah bekerja di dalam Kawasan Hutan sebelum memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (3) dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan sejak terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(4) Bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan sejak terbitnya Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan.
(5) Pembayaran PSDH/DR, PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan hutan tanaman hasil Rehabilitasi atau biaya investasi pengelolaan pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berada dalam Areal Kerja Pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat dilakukan tanpa harus menunggu pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan mendapatkan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan.
(6) Dalam hal lokasi areal penanaman dalam rangka
Rehabilitasi DAS oleh suatu Pemegang Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan dimohon Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan, Pemegang Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan yang baru wajib mengganti lokasi penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS kecuali Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan baru adalah instansi pemerintah dan kegiatannya bersifat non Komersial.
(7) Aset Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan menjadi jaminan pemenuhan kewajiban PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 400
(1) Penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 ayat (1) huruf h dibayarkan oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pengelola hutan atau Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan berdasarkan kesepakatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan nilai penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan Pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak ditetapkan batas areal penggunaan Kawasan Hutan, Direktur Jenderal yang membidangi Pengelolaan Hutan Lestari menetapkan nilai penggantian biaya investasi.
(3) Penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
(4) Dalam hal Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan instansi pemerintah/BUMN, jangka waktu penyelesaikan kewajiban penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
(5) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan:
a. Proyek Strategis Nasional;
b. pemulihan ekonomi nasional, serta Ketahanan
Pangan dan ketahanan energi; dan
c. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani;
jangka waktu penyelesaikan kewajiban penggantian biaya investasi paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
(6) Penghitungan penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 401
Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi, hanya dikenakan kewajiban:
a. melaksanakan reklamasi pada Kawasan Hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. melakukan inventarisasi tegakan pada areal yang direncanakan untuk dilakukan pembukaan lahan sebagai dasar pembayaran PSDH dan/atau DR;
c. membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan hutan tanaman hasil rehabilitasi seluas yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan Perlindungan Hutan pada areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan areal sekitar persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memberikan kemudahan bagi aparat lingkungan hidup dan Kehutanan baik pusat maupun daerah
f. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi lingkungan hidup dan Kehutanan setempat dan/atau kepada Pengelola Hutan atau Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
g. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
h. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh
Menteri;
i. membuat laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali secara online dan menyampaikan bukti pelaporan kepada Menteri mengenai Penggunaan Kawasan Hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan: - Direktur Jenderal;
- direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang Pengelolaan Hutan lestari;
- direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan;
- Kepala Dinas Provinsi;
- Kepala Balai; dan
- kepala balai yang membidangi pengelolaan DAS dan
Rehabilitasi Hutan.