Jangka Waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Jangka Waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Pasal 406

(1)      Persetujuan Penggunaan     Kawasan Hutan      diberikan dengan jangka waktu 2       (dua) tahun bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang pada saat permohonan belum memiliki perizinan berusaha.

(2)      Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan dalam jangka waktu paling lama sesuai perizinan di bidangnya atau keputusan tentang tahap kegiatan untuk:

a.       kegiatan eksplorasi dan operasi produksi pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara termasuk sarana dan prasarana;

b.       instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan antara lain panas bumi; dan

c.        jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi.

(3)      Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi dan dapat diperpanjang.

(4)      Dalam hal perizinan dibidangnya atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengatur jangka waktu pelaksanaan kegiatan eksplorasi, jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

(5)      Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk:

a.       prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;

b.       penampungan korban bencana alam dan usahanya, yang bersifat sementara;

c.        industri selain industri pengolahan Hasil Hutan ;

d.        pertanian dalam rangka Ketahanan Pangan;

e.        pertanian dalam rangka ketahanan energi; dan

f.         kegiatan yang tidak memerlukan izin di bidangnya.

(6)      Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan selama digunakan untuk kegiatan:

a.       religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;

b.       pertahanan keamanan meliputi sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, Pos Lintas Batas Negara (PLBN);

c.       prasarana penunjang keselamatan umum meliputi keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meterologi, klimatologi dan geofisika;

d.       waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya;

e.        jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; dan

f.         fasilitas umum;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *